KABATA.ID,TERNATE – Koalisi Pembantu Buruh (KPB) secara resmi melayangkan Somasi/Teguran Hukum Terakhir serta Undangan Perundingan Bipartit kepada pimpinan manajemen (owner)
Badan Usaha Jasmine Home Spa And Beauty. Langkah hukum ini diambil menyusul ditemukannya dugaan pelanggaran
ketenagakerjaan sistematis terhadap 5 (lima) orang buruh/pekerja Terapis di Kota Ternate.
Tim Koalisi Pembantu Buruh (KPB) yang terdiri dari Sugiar Azis, S.H., Rifai S. Aman, S.H., M.H., Syahrul Yasim, S.H., dan Fasli M. Marsaoly mengungkapkan bahwa klien mereka telah mengabdi dengan
masa kerja bervariasi mulai dari 1 bulan hingga lebih dari 1 tahun secara terus-menerus.
Koalisi
Advokasi Buruh menyoroti beberapa poin utama dalam dugaan pelanggaran hukum yang diduga kuat dilakukan oleh Badan Usaha Jasmine Home Spa
And Beauty
Dugaan tersebut meliputi Gaji Pokok Yang tidak berdasarkan UMK Provinsi Maluku Utara, Hal ini bertolak belakang dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 544/KPTS/MU/2025 Tentang Penetapan Besaran Upah Minimum Kota Ternate (UMK) Tahun 2026 UMK adalah sebesar Rp. 3.599.562- (Tiga Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah);
"Klien Kami dipekerjakan 6-Hari dalam 1 minuggu dengan tidak mempertimbangkan hari libur sebagaiman ketentuan UU dan diberi gaji beragam mulai dari Rp. 1.950.000 sampai, Rp. 2.500.000 dan ketika mencapai target dalam 1 bulan + Rp. 10.000.000-(sepuluh juta rupiah) hanya diberikan gaji + Rp. 3.000.000-(tiga juta rupiah)" Ucap Sugiar
Lalu terdapat Dugaan Eksploitasi Jam Kerja dan Pemotongan Hak Lembur. Pekerja dipaksa bekerja ekstrim selama 10 hingga 12 jam sehari, jauh melampaui batas waktu kerja resmi undang-undang (7–8 jam/hari).
Yang lebih memprihatinkan, kelebihan jam kerja (lembur) tersebut tidak dihitung berdasarkan rumus formula resmi pemerintah, melainkan hanya diganti dengan kompensasi sepihak, sebesar Rp 14.000-(empat belas ribu rupiah) itupun dihutung meski jam lembur tersebut mencapai 45 menit.
"Para Pekerja di Pekerjakan mulai dari pukul 09:45 sampai dengan 21:45 dan dihitung lembur ketika pekerja bekerja dari Pukul 09:45 sampai dengan Pukul 22:45, 45 menit terakhir dihutung 1 jam sebagai jam lembur dan hanya dibayar + Rp.14.000-(empat belas ribu rupiah) Angka ini sangat jauh di bawah nilai upah lembur legal yang seharusnya diterima buruh berdasarkan ketentuan PP 35 tahun 2021, Selain itu juga, Para Pekerja jika terlambat 1 menit maka Gaji/Upah Para Pekerja langsung di Potong Rp. 5.000-(lima ribu rupiah)."Tegas Sugiar
Meski beroperasi di sektor Jasa Refleksi (terapis) Pekerjaan yang demikian ini merupakan Pekerjaan yang sangatlah memakan tenaga, sebab Para Pekerja di haruskan untuk dapat bekerja sebagaimana yang diinginkan oleh Pelanggan jika ada yang komplen terkait dengan Tekanan Fisik ketika Refleksi dilakukan oleh Para Pekerja tidak terlalu kuat Para Pekerja secara otomatis di tegur bahkan dugaannya sampai kepada pemotongan Gaji, Namun mereka diduga tidak mendapatkan Jaminan Sosial tersebut.
Tim Koalisi Pembantu Buruh (KPB) mengatakan seharusnya Para
Pekerja diberikan Jaminan BPJS Ketenaga Kerjaan dan Kesehatan sebagaimana Pasal 15 UU No. 24 Tahun 2011 karena tidak mendaftarkan para pekerja ke program
BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, dan JP). Perbuatan ini mengancam
keselamatan jiwa serta menghilangkan jaminan perlindungan sosial buruh".
dalam somasi tersebut, dicantumkan juga Dugaan Penghinaan (Pelecehan Verbal) dan Merendahkan Martabat Para Pekerja. Ironisnya Para Pekerja yang berinisial WL dan DDG diduga Pernah di lontarkan Caci Maki seperti Anjing dalam lingkungan Kerja yang diduga dilontarkan oleh Suami Owner tempat Para Pekerja Bekerja.
Selain itu juga Pekerja Berisial SLK pernah dituduh mencuri HP Milik Perusahan dan diumbar dikantor serta pernah langsung dibawah ke kantor polisi dan di ancam untuk mengakui perbuatannya padahal setelah dilihat rekaman CCTV yang menjual HP tersebut bukanlah pekerja yang dituduh itu.
Berikut point Tuntutan yang dilayangkan dalam surat somasi:
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Kuasa Hukum Buruh menuntut Jasmine Home Spa And Beauty untuk segera:
- Membayar Sisa Upah Kerja yang sebagaimana surat keputusan gubernur maluku utara tentang UMK Kota Ternate;
- Memperhitungkan dan membayarkan kekurangan kompensasi upah lembur atas kelebihan jam kerja selama masa kerja yang terjadi berbulan buan;
- Mendaftarkan seluruh Klien Kami/Para Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan serta melunasi tunggakan iurannya selama Klien Kami Bekerja;
- Membayar Kompensasii berdasrkan lamanya waktu kontrak perjanjian Kerja dengan Klien Kami;
Jika Badan Usaha Jasmine Home Spa And Beatuty tidak mengindahakan tuntutan
kami dalam 3 X 24 Maka Kami akan melakukan Langkah hukum sebagaimana ketentuan
Perundang-Undang seperti:
- Mengajukan
Laporan Pengaduan Resmi ke
Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara atau Ke Dinas
Ketenagakerjaan Kota Ternate;
- Melaporkan
dugaan tindak pidana ketenagakerjaan/kejahatan BPJS sesuai ketentuan
undang-undang yang berlaku;
- Melaporkan
Dugaan Tindak Pidana Pelecehan Verbal dalam Bidang Ketenagakerrjaan;
- Melaporkan
Dugaan Tindak Pidana Penghinaan Terhadap para Pekerja ke Kepolisian. (Red)