BREAKING NEWS
← Kembali ke Beranda
Hukum & Kriminal

GEMPUR Yogyakarta Desak Kapolri Copot Kapolda Malut dan Kapolres Halteng, Soroti Penanganan Kasus Ali Daud

Oleh Redaksi • 29 September 2026 • 152 Pembaca
Bagikan:
GEMPUR Yogyakarta Desak Kapolri Copot Kapolda Malut dan Kapolres Halteng, Soroti Penanganan Kasus Ali Daud
Masa Aksi GEMPUR saat penyerahan berkas tuntutan kepada KAPOLDA Wilayah D.I Yogyakarta.

KABATA.ID, YOGYAKARTA – Generasi Muda Kepulauan Rempah (GEMPUR) D.I. Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda D.I. Yogyakarta. Dalam aksi tersebut, GEMPUR mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Wilayah Maluku Utara dan Kapolres Wilayah Halmahera Tengah. (29/09/2026)

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penanganan kasus kematian AD alias Ali Daud serta kericuhan antara warga Desa Banemo dan aparat kepolisian di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. 

Aksi diikuti mahasiswa dan pemuda asal Maluku Utara, bersama unsur Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa (IKPM) dan kelompok solidaritas lainnya di Yogyakarta. Aksi sempat memanas setelah massa membakar ban dan terlibat kericuhan dengan aparat. 

Massa meminta pihak Polda D.I. Yogyakarta menemui mereka secara langsung untuk menerima aspirasi dan tuntutan yang disampaikan. Meski sempat terjadi kericuhan, situasi di lokasi masih dapat dikendalikan.

Enam Bulan Kasus Ali Daud Belum Terungkap

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan GEMPUR adalah kasus kematian Ali Daud, warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah. Korban ditemukan meninggal di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026. Almarhum dikenal sebagai imam dan mantan kepala desa.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, penyidik menemukan sedikitnya 19 luka akibat benda tajam pada tubuh korban. Namun, setelah enam bulan proses penyelidikan dan penyidikan, kepolisian belum berhasil mengungkap identitas pelaku.

Dalam konferensi pers di Sofifi pada Kamis (24/9/2026), Polda Maluku Utara menyatakan belum berhasil mengungkap identitas pelaku kasus tersebut. Kondisi itu kemudian dipertanyakan GEMPUR. Mereka menilai masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kematian Ali Daud.

“Enam bulan rakyat menunggu, yang datang hanya konferensi pers. Kami menghormati asas praduga tak bersalah, tetapi asas itu berlaku untuk semua pihak. Polda tidak boleh terburu-buru mempersempit ruang terduga pelaku, dan tidak boleh ada komunitas yang dijadikan kambing hitam,” ujar Koordinator Aksi GEMPUR D.I. Yogyakarta, Fatur Djaguna, dalam orasinya.

Konflik Banemo-Sibenpopo Ikut Disorot

Selain kasus Ali Daud, GEMPUR juga menyoroti konflik antara warga Desa Banemo dan Sibenpopo. Menurut GEMPUR, lambannya penanganan laporan masyarakat menjadi salah satu pemicu terjadinya konflik tersebut.

Konflik itu menewaskan Silas Jiko, warga Sibenpopo, serta menyebabkan perusakan dan pembakaran rumah warga. Kedua desa kemudian sepakat berdamai secara kekeluargaan. Namun, kesepakatan tersebut tetap memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/06/IV/2026/SPKT/SEK PATANI/POLRES HALTENG/POLDA MALUKU UTARA  atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunianya korban Silas Jiko. 

Penangkapan Dini Hari Berujung Kericuhan

GEMPUR kemudian menyoroti proses penangkapan yang dilakukan aparat sekitar pukul 03.00 WIT saat warga Banemo sedang tidur. Penangkapan tersebut menuai protes warga dan kemudian berujung pada kericuhan. Sedikitnya empat warga dilaporkan terluka.

Warga menyebut aparat menggunakan peluru hampa dan bahkan menduga adanya penggunaan peluru tajam. Gas air mata yang ditembakkan ke arah permukiman juga disebut membuat bayi dan lansia mengalami sesak napas.

Foto tambahan
Masa aksi GEMPUR membakar ban depan POLDA wilayah D.I. Yogyakarta.

GEMPUR menilai tindakan tersebut tidak seharusnya terjadi setelah kedua desa sebelumnya telah sepakat berdamai dan tetap menyerahkan proses hukum kepada aparat. Menurut GEMPUR, tidak ada urgensi melakukan penangkapan secara paksa pada dini hari, terlebih jika aparat tidak menunjukkan surat penangkapan.

“Ini wujud arogansi institusi dan penanganan massa yang jauh dari pendekatan kemanusiaan. Berpotensi melanggar hak asasi manusia,” tegas Fatur.

GEMPUR Soroti Kasus Pembunuhan di Kawasan Hutan Halmahera

GEMPUR juga menyoroti maraknya kasus pembunuhan di kawasan hutan Halmahera Tengah dan Halmahera Timur. Menurut mereka, berbagai kasus tersebut terjadi di tengah masifnya aktivitas pertambangan di dua kabupaten tersebut.

GEMPUR mempertanyakan kemampuan negara dalam menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat yang berada di kawasan tersebut. Mereka juga meminta kepolisian tidak terburu-buru menarik kesimpulan dalam mengungkap kasus kematian Ali Daud.

Salah satu yang disoroti adalah gambaran karakteristik pelaku yang disampaikan kepolisian, yakni memiliki mobilitas tinggi, mampu bertahan di hutan, dan menggunakan senjata tradisional.

Menurut GEMPUR, karakteristik tersebut perlu diuji lebih jauh dengan seluruh bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan. Mereka khawatir gambaran tersebut justru mempersempit ruang pencarian pelaku dan berpotensi menjadikan komunitas tertentu sebagai kambing hitam.

GEMPUR menduga pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh orang atau kelompok yang memiliki kemampuan tertentu dan dilakukan secara terencana. Namun, GEMPUR menegaskan bahwa dugaan tersebut masih sebatas dugaan dan tetap membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.

Berikut, Enam Poin Tuntutan GEMPUR

Dalam aksi tersebut, GEMPUR D.I. Yogyakarta menyampaikan enam tuntutan kepada Kapolri.

  1. Mencopot Kapolda Maluku Utara
  2. Memecat Kapolres Halmahera Tengah
  3. Memecat Kapolsek Patani
  4. Negara Bertanggung Jawab Mewujudkan Keamanan Dan Kenyamanan Masyarakat Di Kawasan Hutan        Halmahera
  5. Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Dan DPRD Halmahera Tengah Bertanggung Jawab Atas Peristiwa Berdarah Yang Terjadi Di Halmahera Tengah.
  6. Kapolda D.I. Yogyakarta Menerima Dan Meneruskan Dokumen Tuntutan Kepada Mabes Polri Serta Melaporkan Tindak Lanjutnya Kepada Koordinator Umum GEMPUR Dalam Waktu 5 X 24 Jam.

GEMPUR menyatakan akan kembali mendatangi Polda D.I. Yogyakarta dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang telah mereka tentukan.

“Kami tidak sedang mencari kambing hitam, kami mencari kebenaran. Kebenaran tidak boleh mati di hutan, dan keadilan tidak boleh tidur di meja kekuasaan,” tutup Fatur Djaguna. (AR/Red)

BACA JUGA
BERITA TERBARU